Meskipun Konstitusi melalui Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 telah memberikan pengakuan dan penghormatan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya bahkan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa telah mengamanahkan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten/Kota untuk melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan penetapakan melalui desa adat.
Namun, dalam praktiknya adanya keberadaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa tidak serta merta memberikan pengakuan, jaminan, kepastian dan perlindungan hukum terhadap eksistensi Negeri atau Desa Adat yang ada di Indonesia seperti di Maluku yang di kenal sebagai Negeri Para Raja-Raja dari 11 (sebelas) Kabupaten Kota baru 2 (dua) Kota yang telah menetapkan Desa Adat yakni Kota Ambon dan Kota Tual melalui Perda Ohoi, Finua dan Negeri Maka pertanyaannya, mengapa begitu sulit pemerintah daerah mengakui dan menetapkan Desa Adat, sampai kapan kesatuan masyarakat hukum dan daerah petuanan bertuan di negerinya sendiri, apa problemlematikanya.Realitas sosial dan dinamika politik lokal, yang demikian rentang terhadap eksistensi hukum adat dan pengakuan desa adat di daerah dan krisis regulasi, pengawasan dan pendampingan tentu membutuhkan solusi secara permanen.Buku ini akan mengurai problematika yang dihadapi dan menawarkan solusi kreatif yang dapat dilakukan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.