Kajian Buku ini berlandaskan kepada peraturan perundangundangan yang mengatur perlakuan hukum yang seimbang terhadap
suami dan isteri dalam suatu lingkungan keluarga sebagaimana
disebutkan di atas. Hal ini menunjukan bahwa ketidaktaatan istri terhadap sang suami, maupun sebaliknya berdasarkan Undang-undang No.23 tahun 2004, merupakan hal yang tidak patut dilakukan. Perlakuan hukum secara khusus pada Undang-undang ini, dianggap melahirkan
kesengjangan atau ambivalen, karena dibalik kekerasan suami terhadap
istri yang menjadi sorotan utama pada Undang-Undang ini, tidak menutup kemungkinan adanya kekerasan seorang istri terhadap seorang suami yang tidak dilihat pada sisi yang lain dari Undang-Undang ini.